Monday, December 15, 2008

PEDASNYA NASI di "NASI HOT"

Tempat ini menarik mata ketika saya dalam perjalanan ke Pantai Jerman Kuta setelah dari makam Mads Lange. Adanya di kiri jalan raya Tuban, dari Joger ke arah bandara. Hal yang menarik mata saya adalah tulisan merah menyala di papan namanya dan kata HOT itu sendiri. Penikmat makanan pedas seperti saya gampang ngiler lihat kata-kata hot, apalagi cewek hot. :D

Sebenarnya aneka menu yang disajikan tidak terlalu berbeda. Namun karena semua disajikan dengan nuansa pedas, maka resto ini tetap unik untuk dicoba.

Ada dua pilihan cara bersantap di sini. Pengunjung bisa langsung mengambil menu sendiri alias prasmanan atau kalau tak mau repot bisa juga dengan pilih paket-paket yang ada. Paket yang ditawarkan murah meriah, mulai dari Rp 7000 sampai Rp 15.000 yang paling mahal. Paket ini menyediakan aneka menu antara lain opor ayam, udang goreng, daging sapi krawu, hati goreng, dan seterusnya.

Untuk makan siang itu saya pilih menu moderat, tak terlalu murah juga tak terlalu mahal. Paket Rp 12.000 saja. Isinya tempe sambal, opor ayam, krawu sapi, kentang hati, mie goreng, dan sayur buncis oseng (goreng setengah matang). Pas di lidah, ah, rasanya tak seenak yang kubayangkan. Agak datar. Mie gorengnya apalagi, merusak rasa. Tapi pedasnya memang boleh dicoba.

Selain menu nasi campur ini juga ada menu ringan lain seperti mie, bakso, dan semacamnya. Sekali lagi, semuanya disajikan dalam cita rasa pedas. Besok-besok kalau ke sana lagi, aku mau coba menu lain saja, bukan nasi campur seperti sekarang.

Nasi Hot
Jl Raya Kuta 77X
Kuta Bali
Telp 0361 – 8037575, 7420651
Website www.nasihot.com


***Oleh Anton Muhajir***

Kawasan Heritage Jalan Gajah mada, Denpasar, Bali.

Walau Jalan Gajah Mada Denpasar kumuh dan semrawut, gagasan mewujudkannya sebagai kawasan heritage (warisan alam/budaya?) jalan terus. Buktinya, awal Desember 2008, di ujung Barat Jalan Gajah Mada dipasang tanda yang bertuliskan ‘Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada Denpasar’.

Tanda yang mirip dengan prasasti berukuran besar itu dipasang di pojok utara dan selatan ujung Barat jalan. Prasasti ini bisa terlihat jelas oleh masyarakat yang memasuki kota dari arah Barat (Jl Wahidin) dan Utara (Jl Sutomo) dan yang datang dari arah Selatan (Jl Thamrin). Sinar lampu disorotkan ke arah tanda itu sehingga terang terbaca malam hari.

Tanda serupa mungkin adakan dipasang di ujung timur Jalan Gajah Mada, sekitar Catur Muka.

Pertanyaan kemudian: kekhasan apakah yang ditawarkan kawasan Gajah Mada sehingga pantas disebut sebagai ‘heritage’? Apakah kawasan Gajah Mada dianggap warisan budaya? Warisan alam?

Pesona apakah yang diharapkan memikat hati masyarakat atau turis di kawasan tersebut? Adakah di kawasan itu sesuatu yang dibanggakan? Cukupkah hanya dengan memasang prasasti yang bertuliskan ‘kawasan heritage’?

Di kawasan Jl Gajah Mada memang ada Pura Desa dan dua pasar yaitu Kumbasari (barat sungai) dan pasar Badung (sebelah timur) yang semuanya bisa menunjukkan kehidupan tradisional. Namun, untuk mengangkat aktivitas pasar menjadi bagian dari ‘heritage’ yang membanggakan dan menyamankan mungkin banyak usaha penertiban dan kebersihan yang harus dilakukan.

Deretan toko-toko di Jl Gajah Mada, terutama di Barat jembatan Tukad Badung, sungguh kumuh. Sebagian besar toko tidak dirawat pemilik atau pemakainya dengan baik. Pilar bangunan kusam, pot bunga yang berubah menjadi tempat duduk compang-camping alias ‘kepèh-kepèh’. Trotoar tidak ada, emper toko tempat jalan menjadi arena parkir sepeda motor.

Toko-toko di Timur jembatan juga banyak yang sudah tua, tak terawat, berdebu, kecuali sedikit toko baru mentereng di bagian ujung Timur dekat Bank BNI.

Pemandangan yang semrawut kian pekat karena parkir. Tanda dilarang parkir sudah jelas, tetapi masyarakat melanggarnya. Polisi juga menoleransi, mungkin karena tidak ada pilihan, tidak ada solusi. Sepeda motor pun diparkir di depan poster yang bertuliskan ‘terima kasih untuk tidak parkir di sini’ .

Beberapa pedagang kain di sisi selatan jalan ada yang memajang dagangan di trotoar, pedestrian.

Usaha mempercantik paras Gajah Mada kelihatan jauh dari tanda-tanda sukses. Walau lampu-lampu gaya ‘klasik’ dipasang, pohon bunga ditanam, semua usaha ini tampak tidak akan berhasil memberikan perubahan menyeluruh.

Jalan di bagian Timur kawasan Gajah Mada, terutama yang dibuat dengan batu-sikat, compang camping. Ada yang mengkritik karena batu-sikat tidak cocok untuk jalan karena tidak tahan dilindas-lindas kendaraan. Yang lain mencela karena sistem pengerjaan proyek tidak profesional.

Kritik datang dari anggota DPR tetapi kita jadi bertanya, mengapa wakil rakyat dan pemerintah ini tidak mengontrol kinerja kontraktor sehingga hasil proyek baik? Sayang, media massa yang ada tidak total menurunkan jurnalisnya untuk menyoroti dan melakukan investigasi proyek ‘heritage Gajah Mada’.

Siapa pun yang memperhatikan pekerja menggarap proyek di kawasan Gajah Mada pantas prihatin. Sebab, alat yang mereka gunakan, tenaga yang mereka turunkan tidak mengesankan pekerja profesional untuk menangani proyek berbiaya banyak. Sepertinya mereka berbekal cetok dan ember kecil. Bagaimana membuat luluh sempurna kalau alat kerja ala kadarnya?

Pemasangan tiang lampu juga tampak sepintas tidak dilakukan dengan olahan luluh yang kuat. Semoga saja tiang lampu itu kuat sehingga tidak tumbang karena angin atau dorongan lain.

Kalau usaha melestarikan atau memperindah kawasan Gajah Mada terus seperti sekarang, maka bisa dipastikan Denpasar akan kehilangan pesona sebagai ibu kota Provinsi Bali. Kalau kumuh dan semrawut tak berhasil disulap menjadi keindahan yang mempesona di kota tujuan wisata internasional ini, orang akan mengeluh seperti Naga Bonar: apa kata duniaaaa?

Komentar sinis mungkin lebih sering terdengar daripada decak kagum. Orang akan jarang berkata “inilah Denpasar” tapi lebih kerap bertanya “inikah Denpasar?”

***** Oleh: Darma Putra *****

DIALOG INTERAKTIF BUDPAR MELALUI ATRAKSI BUDAYA

Depbudpar Lakukan Dialog Interaktif Pelestarian Warisan Budaya Bangsa Melalui Pementasan Wayang Cengblong

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) melalui Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film (Ditjen NBSF) menyelenggarakan kegiatan dialog interaktif yang dikemas dalam bentuk pementasan seni tradisional Wayang Cengblong.

Sekditjen NBSF, Singgih Priejatmoko, dalam keterangannya di gedung Sapta Pesona Jakarta, Jumat (28/11) menyatakan, dialog interaktif yang dikemas dalam pementasan seni tradisional Wayang Cengblong itu mengambil tema Pelestarian Warisan Budaya Bangsa.

Pementasan wayang tersebut akan berlangsung semalam suntuh di Lapangan Puputan Badung, Denpasar Bali pada hari Sabtu 29 November 2008 dengan menampilkan dalang kondang Nardayana.

Kegiatan dialog interaktif melalui pementasan Wayang Cengblong kali ini sebagai salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi program dan kegiatan di bidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan di tanah air. (Pusformas

Monday, November 24, 2008

TOURISM AUTHORITY OFFICES

Dinas Pariwisata Provinsi Aceh Darussalam
Address: Jalan Teuku Cik Kuota Karang No.3, Banda Aceh.
Tel: 0651-23692,26206, 21108. Fax: 0651-33723


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Utara
Address: Jalan Jenderal A. Yani No.107, Medan, Sumatra Utara.
Tel: 061-4538101, 4520559. Fax: 061-4528436


Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Sumatra Barat
Address: Jalan Khatib Sulaeman No.7, Padang 25137, Sumatra Barat.
Tel: 0751-55183, 55711, 44681. Fax: 0751-446282


Dinas Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata Provinsi Riau
Address: Jalan Jenderal Sudirman No.200, Pekanbaru, Riau.
Tel: 0761-31452, 40356. Fax: 0761-40356


Dinas Kebudayaan,Kesenian dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Address: Jalan Demang Lebar Daun Kav.IX, Palembang (30137), Sumatra Selatan.
Tel: 0711-311345, 356661. Fax: 0711-311544


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
Address: Jalan Agus Salim, Jambi.
Tel: 0741-445054. Fax: 0741-445054


Kantor Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka-Balitung
Address: Jalan Merdeka No.4 (Ex Wisma Timah IV), Pangkal Pinang.
Tel: 0717-437705; ext. 122, 124, 218


Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu
Address: Jalan P. Tendean No.17, Kota Bengkulu, Bengkulu.
Tel: 0736-21272,342200. Fax: 0736-342200


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung
Address: Jalan Sudirman N0.29, Bandar Lampung (35127), Lampung
Tel: 0721-261430, 82565. Fax: 0721-266184


Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
Address: Provinsi Kepulauan Riau.


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten
Address : Jalan Ayip Usman No.1, Kaligandu, Serang (42151), Banten.
Tel: 0254-219836. Fax: 0254-219836


Dinas Pariwisata DKI Jakarta
Address: Jalan Abdurrohim No.1, Jakarta
Tel: 021-5209689. Fax: 021-5229136


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat
Address: Jalan R.E. Martadinata 209, Bandung, Jawa Barat.
Tel: 022-7271385, 7273209. Fax: 022-7271385


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
Address: Provinsi Jawa Tengah


Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta
Address: Jalan Cendana No.11, D.I. Yogyakarta.
Tel: 0274-562628. Fax: 0274-564945


Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Address: Jalan Wisata Manggai, Surabaya, Jawa Timur.
Tel: 031-8531820, 8531146. Fax: 031-8531812


Dinas Pariwisata Provinsi Bali
Address: Jalan S. Parman, Niti Mandala, Denpasar (80235), Bali.
Tel: 0361-222387. Fax: 0361-226313


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Address: Jalan Singasari No.2, Mataram (83127), Nusa Tenggara Barat.
Tel: 0370-631730, 633886, 6358474. Fax: 0370-635874, 637233


Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Address : Jalan Raya El Tari II, No.72, Kupang (85118), Nusa Tenggara Timur.
Tel: 0380-821540, 833650. Fax: 0380-821540

INDONESIAN TOURIST GUIDE TRAINING INSTITUTE (ITGTI)

LATAR BELAKANG

Lembaga Diklat Profesi Pramuwisata Indonesia (LDPPI) , atau Indonesian Tourist Guide Training Centre, lahir dari sebuah pemikiran dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pramuwisata Indonesia ke 8 bulan Mei 2006 di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian mendapat pembahasan yang lebih konkrit didalam Musyawarah Nasional HPI ke -4 di Pantai Anyer- Serang Banten 24-28 Juli 2006. Adalah merupakan suatu harapan besar bahwa Lembaga Diklat ini akan menjadi tempat pelatihan Profesi Pramuwisata secara terprogram dengan baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dari Pramuwisata Indonesia sebagai salah satu komponen dalam Jasa Usaha Pariwisata Indonesia . Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata, serta membantu keperluan wisatawan lainnya. Tugas pokok dari seorang Pramuwisata adalah menyampaikan informasi agar dapat dipahami oleh wisatawan yang mengunjungi destinasi dengan demikian wisatawan akan memperoleh pemahaman yang mendalam yang akan berakibat menimbulkan apresiasi terhadap destinsi yang akan dikunjungi.

LDPPI memiliki para instruktur yang berpengalaman dibidang profesi pramuwisata , ditambah dengan pendidikan untuk menjadi “ Trainer”, pada umumnya mereka teleh memiliki jam terbang menggeluti pramuwisata lebih dari 20 tahun. Sehingga materi pelatihan yang diberikan kepada pelanggan mengacu kepada CBT (Competence Based Training). Sebagai informasi tambahan bahwa pada Trainer kami sangat menguasai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang Pramuwisata.


TUJUAN LDPPI

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang profesi pramuwisata
  2. Menghasilkan anak didik yang berkualitas dan professional
  3. Mengadopsi SKKNI Pramuwisata untuk disebarkan kepada anak didik


SASARAN LDPPI

Lembaga Diklat Profesi Pramuwisata Indonesia pada dasarnya menawarkan diri memberikan pelatihan ke Internal anggota yang telah memiliki Sertifikat Pramuwisata sebagai Program “Up grading” untuk menambah wawasan pramuwisata Indonesia terhadap perkemangan Teknologi informasi yang sangat Maju. Kedua , memberikan Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata kepada masyarakat Indonesia yang ingin memiliki ketrampilan hidup sebagai mata pencaharian.


MATERI PELAJARAN

A. PEMAHAMAN UMUM ( COMMON CORE)

1.

Bekerjasama dengan Kolega dan Wisatawan

2.

Bekerjasama dengan Lingkungan Sosial yang berbeda

3.

Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Keamanan di tempat Kerja

4.

Menangani Situasi Konflik

5.

Mengembangkan dan memutakhirkan Pengetahuan Industri Pariwisata

B. FUNGSIONAL AREA

6.

Bekerja Sebagai Pramuwisata

7.

Memberikan Pelayanan pada Penjemputan dan Pengataran Wisatawan

8.

Mengembangkan Pengetahuan Umum

9.

Mengkoordinasikan dan mengoperasikan Perjalanan Wisata

10.

Memimpin Rombongan Wisata

11.

Menyiapkan dan Menyajikan Informasi Wisata

12.

Melakukan kegiatan Interpretasi

13.

Mengembangkan materi interpretasi pariwisata ekologi

14.

Menangani wisata perpanjangan waktu

15.

Memberikan informasi umum tentang kebudayaan Etnik Indonesia

16.

Menginterpretasikan aspek budaya etnik lokal

C. FUNGSIONAL BIRO PERJALANAN WISATA

17.

Mencatat dan mengkoordinasikan jasa pemasok

D. PENJUALAN DAN MARKETING

18.

Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Wisatawan

E. GENERAL ADMINISTRATION

19.

Bekerkomunikasi Melalui Telfon

20.

Melakukan Prosedur Administarsi

21.

Membantu transaksi keuangan

22.

Mencari dan mendapatkan data di komputer

23.

Menyediakan Pertolongan Pertama

24.

Komunikasi Lisan Bahasa Inggris tingkat dasar

25.

Membaca bahasa Inggris tingkat Dasar

26.

Menulis bahasa Inggris tingkat Dasar


WAKTU KURSUS

  1. 08:00 – 18:00 ( 10 Jam setiap hari) selama 3 hari berturut-turut,


TEHNIK PENGAJARAN

  1. Seminar atau workshop
  2. Role play
  3. Tanya Jawab
  4. Tehnik Guiding di Lapangan
  5. Power poin Presentation


BIAYA DITANGGUNG PIHAK PENYELENGGARA YAITU:

  1. Tiket Pesawat Terbang P.P. dari tempat tinggal instruktur ke tempat tujuan, kelas ekonomi dengan Garuda Indonesia (atau disesuaikan dengan penerbangan ketempat tujuan)
  2. Akomodasi selama kursus untuk Instruktur minimal 2 orang
  3. Makan Pagi, Siang, Malam
  4. Foto kopi materi
  5. Proyektor atau white screen, LCD
  6. Transportasi untuk penjemputan dan untuk Field Trip
  7. Instructor Fee sebesar Rp. 1.000.000,- /Hari untuk setiap Trainers
  8. Asuransi Perjalanan dan termasuk Airport Tax
  9. 10% biaya tambahan dari Trainer Fee untuk Kontribusi DPP HPI


JUMLAH PESERTA

  1. Maksimum 30 orang setiap kelas
  2. Calon pramuwisata


SERTIFIKAT

  1. Peserta setelah mengikuti pelatihan Dasar Pramuwisata akan mendapatkan sertifikat pramuwisata dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, kerjasama dengan LDPPI


INSTRUKTUR

    • LDPPI akan merekrut Instruktur dari Internal anggota HPI yang memiliki latar belakang pendidikan Strata Satu dengan mengantongi Akte IV untuk lisensi mengajar.
    • Tidak menutup kemungkinan bahwa LDPPI akan resourcing instruktur bekerjasama dengan Sekolah tinggi pariwisata dan Universitas serta lembaga lainnya seperti maskapai pernerbangan yang berhubungan dengan sektor pariwisata khususnya profesi Pramuwisata.


ANGGARAN DASAR

LEMBAGA DIKLAT PROFESI PRAMUWISATA INDONESIA (LDPPI)


BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia disingkat dengan LDPPI yang dalam bahasa Inggris disebut dengan INDONESIAN TOURIST GUIDE TRAINING INSTITUTE ( ITGTI ).

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berkedudukan di Kota Denpasar Provinsi Bali, Indonesia.

Pasal 3

Wilayah Kerja

Wilayah kerja Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi HPI Pramuwisata Indonesia ( LDPPI ) meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia .

Pasal 4

Waktu

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Untuk pertamakali LDPPI dideklarasikan pembentukannya di Musyawarah Nasional IV HPI di Provinsi Banten 24-28 Juli 2006.


BAB II

ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5

Asas

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

Landasan

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berlandaskan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan Indonesia
  3. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitim Pendidikan Nasional Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang BNSP
  6. Keputusan MUNAS IV HPI di Banten 24-28 Juli 2006

Pasal 7

Tujuan

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia bertujuan untuk:

  1. Menyusun dan Mengembangkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia dibidang kepramuwisataan (SKKNI Pramuwisata)
  2. Mengadakan Pelatihan dan Pendidikan tentang ilmu kepramuwisataan kepada calon-calon pramuwisata Indonesia
  3. Mengadakan pelatihan penyegaran (Upgrading) kepada anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia
  4. Mengembangkan sistim Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia
  5. Mengembangkan dan membina SDM Pramusiata Indonesia melalui pelatihan-pelatihan secara berkesinambungan
  6. mengembangkan data Base SDM Pramuwisata Indonesia dalam rangka penyusunan materi kurikulum Pramuwisata sesuai dengan perkembangan jaman


BAB III

KEANGGOTAAN LDPPI

Pasal 8

Keanggotaan

Keanggotaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia terdiri dari;

  1. Anggota Biasa terdiri-dari : Pengurus DPP HPI & Para ketua DPD HPI se-Indonesia secara ex-officio
  2. Anggota Kehormatan


BAB IV

HAK, KEWAJIBAN DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal 9

  1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus Harian
  2. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
  3. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat LDPPI

Pasal 10

  1. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan hilang keanggotaanya jika;
    • Mengundurkan diri
    • Melanggar AD/ART LDPPI
    • Melakukan Perbuatan yang dapat merugikan LDPPI


BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Struktur dan perangkat

  1. Struktur dan Perangkat LDPPI terdiri-dari:
    1. Dewan Pendiri
    2. Pengurus Harian

Pasal 12

Dewan Pendiri

Dewan Pendiri adalah Pengurus Struktural DPP HPI & Ketua DPD HPI se-Indonesia yang disahkan dalam Munas IV HPI di Banten


BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari:

  1. Rapat Umum
  2. Rapat Umum Luar Biasa
  3. Rapat –Rapat Biasa

Pasal 14

Rapat Umum

  1. Rapat Umum merupakan ajang tertinggi dalam mengambil keputusan di LDPPI
  2. Menyusun Program Kerja Dalam rangka pelaksanaan Program Umum LDPPI
  3. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Harian
  4. Memilih Dewan Pengurus Harian;
  5. Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pengurus Harian;
  6. Mencabut keputusan-keputusan yang tidak berlaku dan menetapkan keputusan-keputusan baru;
  7. Rapat Umum dilaksanakan oleh Dewan Pendiri setiap 4 (empat) tahun sekali.

2. Rapat Umum Luar Biasa

  1. Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Rapat Umum;
  2. Diadakan apabila kelangsungan hidup dan keutuhan LDPPI dalam keadaan terancam;
  3. Diadakan oleh Dewan Pendiri atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota .

3.Rapat- Rapat Biasa

Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB VII

LAMBANG

Pasal 15

Lambang

Lambang Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia ditetapkan dalam Anggaran rumah Tangga


BAB VIII

TUGAS, FUNGSI, LINGKUP WEWENANG DAN SIFAT

Pasal 16

Tugas

  1. LDPPI mempunyai tugas untuk:
    1. Mendidik, melatih Calon-calon Pramuwisata Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pramuwisata
    2. melaksanakan uji Sertifikat Kursus Pramuwisata (SKP)
    3. menerbitkan sertifikat Kursus Pramuwisata
    4. melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi Pramuwisata
    5. Melakukan pendidikan dan pelatihan untuk trainer dan assessor Pramuwisata Indonesia

2. Dalam rangka pelaksanaan tugas LDPPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat:

    1. Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, dan internasional
    2. Mendorong SDM Pramuwisata untuk mampu bersaing dipasar nasional, regional, maupun internasional

Pasal 17

Fungsi

LDPPI berfungsi:

  1. Perumus rancangan SKKNI Pramuwisata
  2. Pengembang SKKNI Pramuwisata
  3. Penentu materi uji Sertifikat Kursus Pramuwisata
  4. Penyelenggara uji Sertifikat Kursus Pramuwisata
  5. Penerbit Sertifikat Kursus Pramuwisata (SKP)
  6. Pengembang jejaring kerja baik didalam maupun di luar negeri
  7. Pengembang sistim informasi SKKNI Pramuwisata
  8. Wadah pembinaan pelaksanaan upgrading Pramuwisata
  9. Mitra pemerintah dalam pembinaan SDM Pramuwisata;

Pasal 18

Lingkup Wewenang

Lingkup Wewenang LDPPI adalah:

  1. Menyusun dan mengembangkan SKKNI Pramuwisata
  2. Menerapkan materi uji Sertifikat Kursus pramuwisata
  3. Menyelenggarakan uji Sertifkat Kursus Pramuwisata
  4. Menerbitkan sertifikat Kursus Pramuwisata
  5. Mengembangkan jejaring kerja didalam dan luar negeri
  6. Mengembangkan sistim informasi SKKNI Pramuwisata

Pasal 19

Sifat

LDPPI bersifat nasional, independen, mandiri dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.

Pasal 20

Dewan Pendiri

Dewan Pendiri bertugas:

    1. Memberikan arahan strategi LDPPI
    2. Memberikan dukungan pendanaan dan fasilitas kepada LDPPI

Pasal 21

Pengurus Harian

  1. Pengurus Harian diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri melalui Konvensi Rapat Umum
  2. Pengurus Harian bertanggungjawab atas kelangsungan LDPPI kepada Dewan Pendiri
  3. Masa Bakti Pengurus Harian selama 4 (empat) tahun
  4. Masa Jabatan Pengurus Harian 2 (dua) kali periode berturut-turut

Pasal 22

Pengurus Harian

• Melaksanakan Program Kerja LDPPI

• Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja

• Mengangkat dan memberhentikan Staff LDPPI, ditembuskan kepada Dewan Pendiri.


BAB IX

KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 23

Bentuk Keuangan dan Perbendaharaan

  1. Keuangan dan perbendaharaan terdiri dari uang tunai, saldo bank dan surat berharga lainnya
  2. Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik LDPPI
  3. Hutang, Piutang
  4. Pendapatan lain-lain yang sah

Pasal 24

Sumber Keuangan dan Perbendaharaan

  1. Dana Kontribusi dari Dewan Pendiri
  2. Dana partisipasif yang dipungut berdasarkan kegiatan
  3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan syah
  4. bantuan dari Pemerintah
  5. Usaha-usaha lainnya

Pasal 25

Pengelolaan dan Harta Berharga

  1. Dewan Pendiri memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Pengurus harian
  2. Pengurus Harian bertanggungjawab atas penerimaan dan penggunaan keuangan
  3. Pada setiap akhir tahun akan dilakukan audit, baik dari pihak internal lembaga maupun menggunakan jasa akuntan publik

Pasal 26

Perubahan AD/ART

Perubahan dan Penyempurnaan AD/ART LDPPI hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum

Pasal 27

Pembubaran LDPPI

  1. LDPPI hanya dapat di bubarkan melalui Rapat Umum Luar Biasa Dewan Pendiri dan Pengurus Harian yang dislenggarakan khusus untuk itu
  2. Hal-hal yang menyangkut pembubaran akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB X

PENUTUP

Pasal 28

Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dangan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali disahkan dalam Rapat Pleno Pendirian Lembaga Pendidikan dan pelatihan LDPPI tanggal 28-30 Maret 2007 , dalam Rapat Kerja Nasional VIII Himpunan Pramuwisata Indonesia, di Hotel Gran Central, Manado, Sulawesi Utara.