LATAR BELAKANG
Lembaga Diklat Profesi Pramuwisata Indonesia (LDPPI) , atau Indonesian Tourist Guide Training Centre, lahir dari sebuah pemikiran dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pramuwisata Indonesia ke 8 bulan Mei 2006 di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian mendapat pembahasan yang lebih konkrit didalam Musyawarah Nasional HPI ke -4 di Pantai Anyer- Serang Banten 24-28 Juli 2006. Adalah merupakan suatu harapan besar bahwa Lembaga Diklat ini akan menjadi tempat pelatihan Profesi Pramuwisata secara terprogram dengan baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dari Pramuwisata Indonesia sebagai salah satu komponen dalam Jasa Usaha Pariwisata Indonesia . Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata, serta membantu keperluan wisatawan lainnya. Tugas pokok dari seorang Pramuwisata adalah menyampaikan informasi agar dapat dipahami oleh wisatawan yang mengunjungi destinasi dengan demikian wisatawan akan memperoleh pemahaman yang mendalam yang akan berakibat menimbulkan apresiasi terhadap destinsi yang akan dikunjungi.
LDPPI memiliki para instruktur yang berpengalaman dibidang profesi pramuwisata , ditambah dengan pendidikan untuk menjadi “ Trainer”, pada umumnya mereka teleh memiliki jam terbang menggeluti pramuwisata lebih dari 20 tahun. Sehingga materi pelatihan yang diberikan kepada pelanggan mengacu kepada CBT (Competence Based Training). Sebagai informasi tambahan bahwa pada Trainer kami sangat menguasai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang Pramuwisata.
TUJUAN LDPPI
- Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang profesi pramuwisata
- Menghasilkan anak didik yang berkualitas dan professional
- Mengadopsi SKKNI Pramuwisata untuk disebarkan kepada anak didik
SASARAN LDPPI
Lembaga Diklat Profesi Pramuwisata Indonesia pada dasarnya menawarkan diri memberikan pelatihan ke Internal anggota yang telah memiliki Sertifikat Pramuwisata sebagai Program “Up grading” untuk menambah wawasan pramuwisata Indonesia terhadap perkemangan Teknologi informasi yang sangat Maju. Kedua , memberikan Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata kepada masyarakat Indonesia yang ingin memiliki ketrampilan hidup sebagai mata pencaharian.
MATERI PELAJARAN
A. PEMAHAMAN UMUM ( COMMON CORE)
1. | Bekerjasama dengan Kolega dan Wisatawan |
2. | Bekerjasama dengan Lingkungan Sosial yang berbeda |
3. | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Keamanan di tempat Kerja |
4. | Menangani Situasi Konflik |
5. | Mengembangkan dan memutakhirkan Pengetahuan Industri Pariwisata |
B. FUNGSIONAL AREA
6. | Bekerja Sebagai Pramuwisata |
7. | Memberikan Pelayanan pada Penjemputan dan Pengataran Wisatawan |
8. | Mengembangkan Pengetahuan Umum |
9. | Mengkoordinasikan dan mengoperasikan Perjalanan Wisata |
10. | Memimpin Rombongan Wisata |
11. | Menyiapkan dan Menyajikan Informasi Wisata |
12. | Melakukan kegiatan Interpretasi |
13. | Mengembangkan materi interpretasi pariwisata ekologi |
14. | Menangani wisata perpanjangan waktu |
15. | Memberikan informasi umum tentang kebudayaan Etnik Indonesia |
16. | Menginterpretasikan aspek budaya etnik lokal |
C. FUNGSIONAL BIRO PERJALANAN WISATA
17. | Mencatat dan mengkoordinasikan jasa pemasok |
D. PENJUALAN DAN MARKETING
18. | Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Wisatawan |
E. GENERAL ADMINISTRATION
19. | Bekerkomunikasi Melalui Telfon |
20. | Melakukan Prosedur Administarsi |
21. | Membantu transaksi keuangan |
22. | Mencari dan mendapatkan data di komputer |
23. | Menyediakan Pertolongan Pertama |
24. | Komunikasi Lisan Bahasa Inggris tingkat dasar |
25. | Membaca bahasa Inggris tingkat Dasar |
26. | Menulis bahasa Inggris tingkat Dasar |
WAKTU KURSUS
- 08:00 – 18:00 ( 10 Jam setiap hari) selama 3 hari berturut-turut,
TEHNIK PENGAJARAN
- Seminar atau workshop
- Role play
- Tanya Jawab
- Tehnik Guiding di Lapangan
- Power poin Presentation
BIAYA DITANGGUNG PIHAK PENYELENGGARA YAITU:
- Tiket Pesawat Terbang P.P. dari tempat tinggal instruktur ke tempat tujuan, kelas ekonomi dengan Garuda Indonesia (atau disesuaikan dengan penerbangan ketempat tujuan)
- Akomodasi selama kursus untuk Instruktur minimal 2 orang
- Makan Pagi, Siang, Malam
- Foto kopi materi
- Proyektor atau white screen, LCD
- Transportasi untuk penjemputan dan untuk Field Trip
- Instructor Fee sebesar Rp. 1.000.000,- /Hari untuk setiap Trainers
- Asuransi Perjalanan dan termasuk Airport Tax
- 10% biaya tambahan dari Trainer Fee untuk Kontribusi DPP HPI
JUMLAH PESERTA
- Maksimum 30 orang setiap kelas
- Calon pramuwisata
SERTIFIKAT
- Peserta setelah mengikuti pelatihan Dasar Pramuwisata akan mendapatkan sertifikat pramuwisata dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, kerjasama dengan LDPPI
INSTRUKTUR
- LDPPI akan merekrut Instruktur dari Internal anggota HPI yang memiliki latar belakang pendidikan Strata Satu dengan mengantongi Akte IV untuk lisensi mengajar.
- Tidak menutup kemungkinan bahwa LDPPI akan resourcing instruktur bekerjasama dengan Sekolah tinggi pariwisata dan Universitas serta lembaga lainnya seperti maskapai pernerbangan yang berhubungan dengan sektor pariwisata khususnya profesi Pramuwisata.
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA DIKLAT PROFESI PRAMUWISATA INDONESIA (LDPPI)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia disingkat dengan LDPPI yang dalam bahasa Inggris disebut dengan INDONESIAN TOURIST GUIDE TRAINING INSTITUTE ( ITGTI ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berkedudukan di Kota Denpasar Provinsi Bali, Indonesia.
Pasal 3
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi HPI Pramuwisata Indonesia ( LDPPI ) meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia .
Pasal 4
Waktu
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Untuk pertamakali LDPPI dideklarasikan pembentukannya di Musyawarah Nasional IV HPI di Provinsi Banten 24-28 Juli 2006.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pramuwisata Indonesia berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan Indonesia
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitim Pendidikan Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang BNSP
- Keputusan MUNAS IV HPI di Banten 24-28 Juli 2006
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia bertujuan untuk:
- Menyusun dan Mengembangkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia dibidang kepramuwisataan (SKKNI Pramuwisata)
- Mengadakan Pelatihan dan Pendidikan tentang ilmu kepramuwisataan kepada calon-calon pramuwisata Indonesia
- Mengadakan pelatihan penyegaran (Upgrading) kepada anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia
- Mengembangkan sistim Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia
- Mengembangkan dan membina SDM Pramusiata Indonesia melalui pelatihan-pelatihan secara berkesinambungan
- mengembangkan data Base SDM Pramuwisata Indonesia dalam rangka penyusunan materi kurikulum Pramuwisata sesuai dengan perkembangan jaman
BAB III
KEANGGOTAAN LDPPI
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia terdiri dari;
- Anggota Biasa terdiri-dari : Pengurus DPP HPI & Para ketua DPD HPI se-Indonesia secara ex-officio
- Anggota Kehormatan
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus Harian
- Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
- Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat LDPPI
Pasal 10
- Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan hilang keanggotaanya jika;
- Mengundurkan diri
- Melanggar AD/ART LDPPI
- Melakukan Perbuatan yang dapat merugikan LDPPI
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur dan perangkat
- Struktur dan Perangkat LDPPI terdiri-dari:
- Dewan Pendiri
- Pengurus Harian
Pasal 12
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri adalah Pengurus Struktural DPP HPI & Ketua DPD HPI se-Indonesia yang disahkan dalam Munas IV HPI di Banten
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari:
- Rapat Umum
- Rapat Umum Luar Biasa
- Rapat –Rapat Biasa
Pasal 14
Rapat Umum
- Rapat Umum merupakan ajang tertinggi dalam mengambil keputusan di LDPPI
- Menyusun Program Kerja Dalam rangka pelaksanaan Program Umum LDPPI
- Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Harian
- Memilih Dewan Pengurus Harian;
- Memilih dan menetapkan ketua Dewan Pengurus Harian;
- Mencabut keputusan-keputusan yang tidak berlaku dan menetapkan keputusan-keputusan baru;
- Rapat Umum dilaksanakan oleh Dewan Pendiri setiap 4 (empat) tahun sekali.
2. Rapat Umum Luar Biasa
- Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Rapat Umum;
- Diadakan apabila kelangsungan hidup dan keutuhan LDPPI dalam keadaan terancam;
- Diadakan oleh Dewan Pendiri atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota .
3.Rapat- Rapat Biasa
Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Lambang
Lambang Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pramuwisata Indonesia ditetapkan dalam Anggaran rumah Tangga
BAB VIII
TUGAS, FUNGSI, LINGKUP WEWENANG DAN SIFAT
Pasal 16
Tugas
- LDPPI mempunyai tugas untuk:
- Mendidik, melatih Calon-calon Pramuwisata Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pramuwisata
- melaksanakan uji Sertifikat Kursus Pramuwisata (SKP)
- menerbitkan sertifikat Kursus Pramuwisata
- melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi Pramuwisata
- Melakukan pendidikan dan pelatihan untuk trainer dan assessor Pramuwisata Indonesia
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas LDPPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat:
- Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, dan internasional
- Mendorong SDM Pramuwisata untuk mampu bersaing dipasar nasional, regional, maupun internasional
Pasal 17
Fungsi
LDPPI berfungsi:
- Perumus rancangan SKKNI Pramuwisata
- Pengembang SKKNI Pramuwisata
- Penentu materi uji Sertifikat Kursus Pramuwisata
- Penyelenggara uji Sertifikat Kursus Pramuwisata
- Penerbit Sertifikat Kursus Pramuwisata (SKP)
- Pengembang jejaring kerja baik didalam maupun di luar negeri
- Pengembang sistim informasi SKKNI Pramuwisata
- Wadah pembinaan pelaksanaan upgrading Pramuwisata
- Mitra pemerintah dalam pembinaan SDM Pramuwisata;
Pasal 18
Lingkup Wewenang
Lingkup Wewenang LDPPI adalah:
- Menyusun dan mengembangkan SKKNI Pramuwisata
- Menerapkan materi uji Sertifikat Kursus pramuwisata
- Menyelenggarakan uji Sertifkat Kursus Pramuwisata
- Menerbitkan sertifikat Kursus Pramuwisata
- Mengembangkan jejaring kerja didalam dan luar negeri
- Mengembangkan sistim informasi SKKNI Pramuwisata
Pasal 19
Sifat
LDPPI bersifat nasional, independen, mandiri dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
Pasal 20
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri bertugas:
- Memberikan arahan strategi LDPPI
- Memberikan dukungan pendanaan dan fasilitas kepada LDPPI
Pasal 21
Pengurus Harian
- Pengurus Harian diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri melalui Konvensi Rapat Umum
- Pengurus Harian bertanggungjawab atas kelangsungan LDPPI kepada Dewan Pendiri
- Masa Bakti Pengurus Harian selama 4 (empat) tahun
- Masa Jabatan Pengurus Harian 2 (dua) kali periode berturut-turut
Pasal 22
Pengurus Harian
• Melaksanakan Program Kerja LDPPI
• Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
• Mengangkat dan memberhentikan Staff LDPPI, ditembuskan kepada Dewan Pendiri.
BAB IX
KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 23
Bentuk Keuangan dan Perbendaharaan
- Keuangan dan perbendaharaan terdiri dari uang tunai, saldo bank dan surat berharga lainnya
- Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik LDPPI
- Hutang, Piutang
- Pendapatan lain-lain yang sah
Pasal 24
Sumber Keuangan dan Perbendaharaan
- Dana Kontribusi dari Dewan Pendiri
- Dana partisipasif yang dipungut berdasarkan kegiatan
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan syah
- bantuan dari Pemerintah
- Usaha-usaha lainnya
Pasal 25
Pengelolaan dan Harta Berharga
- Dewan Pendiri memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Pengurus harian
- Pengurus Harian bertanggungjawab atas penerimaan dan penggunaan keuangan
- Pada setiap akhir tahun akan dilakukan audit, baik dari pihak internal lembaga maupun menggunakan jasa akuntan publik
Pasal 26
Perubahan AD/ART
Perubahan dan Penyempurnaan AD/ART LDPPI hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum
Pasal 27
Pembubaran LDPPI
- LDPPI hanya dapat di bubarkan melalui Rapat Umum Luar Biasa Dewan Pendiri dan Pengurus Harian yang dislenggarakan khusus untuk itu
- Hal-hal yang menyangkut pembubaran akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dangan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali disahkan dalam Rapat Pleno Pendirian Lembaga Pendidikan dan pelatihan LDPPI tanggal 28-30 Maret 2007 , dalam Rapat Kerja Nasional VIII Himpunan Pramuwisata Indonesia, di Hotel Gran Central, Manado, Sulawesi Utara.
No comments:
Post a Comment